nasional

Kasus Nikel Rp 2,7 T Disetop, MAKI Geram: Saat Hukum Terlihat Sakit Tapi Pelaku Sehat

Senin, 29 Desember 2025 | 12:05 WIB
Meta Deskripsi (100 Karakter): KPK hentikan penyidikan tambang nikel Konawe Utara. MAKI desak Kejagung ambil alih (Pinterest @kaww dan Instagram @masyarakat.antikorupsi)

Ia menegaskan, jika satu kasus besar seperti ini saja dihentikan, maka kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah akan semakin tergerus.

MAKI Kirim Surat ke Kejagung, Minta Ambil Alih Kasus

Tak ingin polemik berhenti di ruang kritik, Boyamin menyatakan telah mengirim surat resmi ke Kejaksaan Agung.

Tujuannya jelas: meminta Kejagung mengambil alih penanganan perkara, baik dengan membuka penyidikan baru maupun melanjutkan proses hukum yang sempat terhenti.

Ia juga menyebut opsi praperadilan masih terbuka.

Namun, langkah itu akan diurungkan apabila Kejagung bergerak cepat dan serius menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga: LinkedIn Bukan Sekadar CV Online: Cara Bangun Personal Branding di Akhir Tahun

Sindiran “Telmi” untuk KPK

Dalam pernyataannya, Boyamin tak segan melontarkan kritik pedas.

Ia menyebut KPK terlalu lamban dan terkesan ragu-ragu dalam menangani perkara besar seperti korupsi tambang nikel dan timah.

Menurutnya, jika aparat penegak hukum lain berani dan sigap, maka kasus-kasus strategis bernilai triliunan rupiah tak seharusnya dibiarkan menggantung tanpa kepastian.***

 

Halaman:

Tags

Terkini