nasional

Kasus Nikel Rp 2,7 T Disetop, MAKI Geram: Saat Hukum Terlihat Sakit Tapi Pelaku Sehat

Senin, 29 Desember 2025 | 12:05 WIB
Meta Deskripsi (100 Karakter): KPK hentikan penyidikan tambang nikel Konawe Utara. MAKI desak Kejagung ambil alih (Pinterest @kaww dan Instagram @masyarakat.antikorupsi)

TITIKTEMU.CO - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara kembali memantik amarah publik.

Kali ini, sorotan tajam datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyebut langkah tersebut sebagai kemunduran serius dalam penegakan hukum.

Menurut Boyamin, kasus yang bergulir sejak 2009 itu sejatinya sudah berada di jalur akhir. Bahkan, KPK telah menetapkan tersangka, yakni mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Ironisnya, proses hukum justru tersendat saat penahanan hendak dilakukan.

Baca Juga: Tabungan Darurat Masih Nol? Ini Rencana 3 Bulan yang Masuk Akal

Tersangka Dikabarkan Sakit, Tapi Aktivitas Jalan Terus

Boyamin mengungkapkan kejanggalan yang sulit diterima akal sehat.

Saat akan ditahan, Aswad disebut jatuh sakit sehingga proses penahanan dibatalkan.

Namun, tak lama setelah itu, Aswad justru terlihat aktif mengikuti berbagai kegiatan, mulai dari kampanye hingga membeli mobil baru.

Ia bahkan mengklaim memiliki dokumentasi yang menunjukkan kondisi fisik Aswad baik-baik saja.

Bagi Boyamin, fakta tersebut menjadi tamparan keras bagi logika penegakan hukum yang seharusnya berdiri di atas bukti, bukan alasan.

Baca Juga: Healing Tipis-Tipis Tanpa Bikin Kantong Kritis: Rekomendasi Pesta Akhir Tahun Gratisan di Jakarta

SP3 KPK Dinilai Menutup Bab Panjang Korupsi Tambang

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK atas kasus ini membuat MAKI kecewa berat.

Boyamin menilai, penghentian perkara dengan nilai kerugian negara fantastis justru mengirim sinyal buruk bagi upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam.

Halaman:

Tags

Terkini