nasional

Juknis BSU Kemenag 2025 Resmi Terbit: Guru Non ASN Terima Rp600 Ribu, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima

Senin, 15 Desember 2025 | 12:07 WIB
Ilustrasi Foto. Juknis Penerima BSU 2025

Baca Juga: Libur Nataru Lebih Hemat, Ini Daftar Diskon Transportasi Akhir Tahun

Langkah Cek BSU melalui Simpatika

  • Buka situs resmi Simpatika di https://simpatika.kemenag.go.id/portal
    .
  • Klik menu Login PTK, lalu masukkan email dan password terdaftar.
  • Pilih menu Tunjangan atau Bantuan.

Periksa status:

  • Jika terdaftar: Akan muncul notifikasi sebagai penerima BSU beserta tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.
  • Jika belum terdaftar: Sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa tidak ada notifikasi pencairan bantuan.

Jadwal Pencairan BSU Kemenag 2025

Hingga saat ini, jadwal resmi pencairan BSU Guru Honorer Kemenag 2025 belum diumumkan. Para pendidik diimbau untuk rutin memantau akun Simpatika masing-masing agar tidak ketinggalan informasi terbaru.***

Halaman:

Tags

Terkini