TITIKTEMU.CO - Petunjuk teknis (juknis) pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2025 telah resmi diterbitkan. Program ini ditujukan bagi guru non ASN madrasah yang memenuhi persyaratan, dengan besaran bantuan Rp300 ribu per bulan selama 2 bulan.
Informasi tersebut tertuang dalam surat resmi Kemenag Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 tentang pemberitahuan penyaluran BSU bagi guru non ASN madrasah tahun 2025. Dalam surat tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang wajib diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan.
Ketentuan Penyaluran BSU Guru Non ASN Madrasah 2025
Kemenag menjelaskan bahwa penyaluran BSU akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi kriteria dan teridentifikasi dalam basis data Kementerian Agama. Untuk memastikan kelancaran program, Kemenag meminta Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk melakukan langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Hari Jadi Kabupaten Lumajang ke-770 Tahun 2025: Tema, Sejarah, dan Link Twibbon Resmi HARJALU
- Melakukan verifikasi dan validasi akhir data guru non ASN calon penerima BSU 2025.
- Menyampaikan informasi penyaluran BSU kepada seluruh satuan kerja di wilayah masing-masing.
- Memastikan seluruh calon penerima memiliki rekening bank yang aktif sesuai ketentuan.
- Memastikan setiap penerima membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Melakukan pemantauan serta pelaporan proses penyaluran BSU.
- Menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data penerima kepada Direktorat GTK Madrasah melalui email gtkleren@gmail.com
, paling lambat Selasa, 16 Desember 2025. - Untuk mendukung program ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp270 miliar.
Penjelasan Kemenag: BSU sebagai Investasi Pendidikan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Amien Suyitno, menegaskan bahwa BSU merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pendidik serta investasi jangka panjang bagi pendidikan agama di Indonesia.
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami perbedaan antara BSU dan bantuan insentif guru, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pendidik.
Perbedaan BSU dan Bantuan Insentif Guru Non ASN
Berikut perbedaan utama antara BSU dan bantuan insentif:
- Bantuan Insentif Guru Non ASN
- Sasaran: Guru non ASN di pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA/SMK)
- Syarat: Belum memiliki sertifikat pendidik
- Nominal: Rp300.000 per bulan
- Durasi: 7 bulan
- Penyaluran: Langsung ke rekening guru
BSU Kemenag 2025
- Sasaran: Pendidik PAUD nonformal (KB, TPA, SPS) dan guru non ASN madrasah
- Nominal: Rp300.000 per bulan
- Durasi: 2 bulan
- Total bantuan: Rp600.000
Cara Cek Status Penerima BSU Guru Honorer Kemenag 2025
Bagi guru honorer yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui Simpatika Kemenag atau laman resmi bsu.kemnaker.go.id.