nasional

Isu Pemakzulan Ketum PBNU Mencuat, Gus Yahya Tegaskan Rapat Harian Syuriyah Tak Berwenang Copot Ketua Umum PBNU

Minggu, 23 November 2025 | 22:03 WIB
Menyoroti isu pemakzulan Ketum PBNU, Yahya Cholil Stafuq. (Instagram.com/@yahyacholilstafuq)

TITIKTEMU.CO - Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, kembali meluruskan isu pemakzulan yang menyeret namanya. Ia menegaskan bahwa rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memberhentikan ketua umum PBNU.

Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya, Sabtu, 22 November 2025. Kepada awak media pada Minggu dini hari, 23 November 2025, Gus Yahya menegaskan bahwa AD-ART PBNU tidak memberikan hak tersebut kepada forum Syuriyah.

“Dalam ketentuan AD-ART, rapat harian Syuriyah tidak berwenang memberhentikan ketua umum,” ujar Gus Yahya.

Baca Juga: Rafflesia Hasseltii Mekar Setelah 13 Tahun: Penemuan Langka di Sumbar Disorot Dunia

Keputusan Rapat Dinilai Tidak Sah

Merespons rapat harian Syuriyah yang berlangsung pada 20 November 2025, Gus Yahya menyatakan keputusan yang dihasilkan melampaui batas kewenangan sehingga tidak dapat dianggap sah.

Ia menambahkan bahwa rapat tersebut bahkan tidak berhak memberhentikan pejabat di level lebih rendah sekalipun.

“Memberhentikan salah satu wakil sekjen saja tidak bisa, apalagi ketua lembaga. Apalagi ketua umum,” tegasnya.

Karena itu, ia menilai keputusan rapat yang disebut-sebut ingin memberhentikannya tidak memiliki dasar hukum organisasi.

Baca Juga: Kasus Kematian Dosen Untag: Dugaan Hubungan Terlarang dan Ancaman Pemecatan AKBP Basuki Menguat

Isu Pemakzulan Dipicu Risalah Rapat yang Beredar

Isu pencopotan Gus Yahya mengemuka setelah beredar sebuah risalah rapat yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar. Dokumen tersebut berisi rekomendasi agar Gus Yahya mengundurkan diri dalam tiga hari. Bila tidak, rapat harian Syuriyah menyatakan akan memberhentikannya.

Risalah itu juga memuat tiga alasan utama, antara lain polemik kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU) yang disebut menghadirkan pemateri terkait jaringan zionisme internasional. Kegiatan tersebut dipandang bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Selain itu, rapat juga menyinggung dugaan pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU.

Halaman:

Tags

Terkini