nasional

Batas Kuasa Syuriyah dan Gejolak PBNU: Gus Yahya Bicara, Risalah Beredar, Isu Memuncak

Minggu, 23 November 2025 | 21:00 WIB
Menyoroti isu pemakzulan Ketum PBNU, Yahya Cholil Stafuq. (Instagram.com/@yahyacholilstafuq)

TITIKTEMU.CO - Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menepis anggapan bahwa rapat harian Syuriyah berwenang mencopot dirinya dari jabatan ketua umum.

Setelah menghadiri Rakor Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya pada Sabtu, 22 November 2025, ia menegaskan bahwa AD-ART PBNU tidak memberikan mandat apa pun kepada forum harian Syuriyah untuk memberhentikan Ketum PBNU.

Menurutnya, keputusan rapat harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang menyebut pemakzulan tidak bisa dianggap sah karena melampaui batas kewenangan organisasi.

Baca Juga: Fenomena Ratu MBG: Bisnis Dapur Gizi, Keuntungan Fantastis, dan Elit pun Menyingkirkan UMKM

Penegasan Legitimasi: “Bahkan Pejabat di Bawahnya Tak Bisa Mereka Copot”

Gus Yahya menguraikan bahwa rapat harian Syuriyah bahkan tidak memiliki otoritas untuk mencopot pejabat fungsionaris di level bawah, apalagi ketua umum.

“Memberhentikan wakil sekjen pun tidak bisa. Ketua lembaga saja tidak bisa, apalagi ketua umum,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika rapat harian Syuriyah mengeluarkan keputusan yang mengarah pada pemecatan dirinya, keputusan itu otomatis tidak memiliki landasan hukum organisasi.

Isu pemakzulan disebutnya bersumber dari risalah rapat Syuriyah yang beredar luas dan ditandatangani Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar.

Baca Juga: Gibran Menggema di Panggung G20: Makan Bergizi Gratis Dibawa ke Forum Dunia

Risalah Rapat yang Memicu Gejolak

Dokumen yang beredar itu memuat seruan agar Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari. Bila tidak, Syuriyah menyatakan akan memberhentikan dirinya.

Risalah tersebut juga menuliskan tiga alasan utama, termasuk polemik penyelenggaraan Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN NU) yang menghadirkan narasumber terkait jejaring zionisme internasional.

Rapat menilai keputusan undangan narasumber itu bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Halaman:

Tags

Terkini