Ketentuan ini diatur dalam Pasal 93 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2021.
Baca Juga: Pemulihan Psikis Siswa SMAN 72 Jakarta Berlanjut: Banyak yang Belum Siap Kembali ke Sekolah
Langkah Pemerintah dalam Menyelesaikan Sengketa
Untuk mencegah kekeliruan lebih jauh, Kementerian ATR/BPN meminta PN Makassar melakukan konstatering ulang sebelum eksekusi dilanjutkan. Setelah itu akan dilakukan audit dan due diligence untuk mengurai tumpang tindih hak atas tanah.
Due diligence sendiri adalah proses pemeriksaan menyeluruh atas suatu objek untuk memastikan keabsahan data dan riwayat hukumnya.
Shamy menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel bersama penegak hukum dan pihak terkait.
Pemerintah, katanya, berkomitmen untuk memastikan penyelesaian kasus ini berkeadilan dan memiliki kepastian hukum bagi semua pihak.
---