TITIKTEMU.CO - Kasus sertifikat ganda—dua sertifikat untuk satu bidang tanah—kembali menjadi sorotan setelah menimpa Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Tanah miliknya seluas 164.151 meter persegi di Makassar tiba-tiba diklaim dan digunakan oleh PT GMTD Tbk, meskipun JK memegang empat sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan akta pengalihan hak yang dikeluarkan BPN Makassar pada 1996 dan 2008.
Namun, putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar justru memenangkan PT GMTD. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa lahan 16 hektar tersebut tercatat atas nama JK.
Pertanyaannya—jika ada dua sertifikat untuk tanah yang sama, manakah yang dianggap sah oleh hukum?
Bagaimana Hukum Menentukan Sertifikat Asli?
Dalam kasus tumpang tindih sertifikat seperti ini, penentuan keabsahan tidak bisa dilakukan sepihak. Prosesnya harus melalui gugatan di Pengadilan Negeri.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/Pdt/2018, jika dua sertifikat sama-sama otentik, maka sertifikat yang terbit lebih dulu adalah bukti hak yang paling kuat.
Namun, dalam perkara tanah JK, PN Makassar menyatakan bahwa tanah yang dieksekusi untuk PT GMTD bukan merupakan milik JK.
Pemicu Masalah: Eksekusi Tanpa Konstatering
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menilai akar persoalan ada pada proses eksekusi.
Menurutnya, pengadilan melakukan eksekusi terhadap objek tanah tersebut tanpa melalui konstatering, yakni pengecekan resmi kondisi dan posisi objek tanah di lapangan.
Shamy menjelaskan bahwa konstatering adalah langkah penting untuk memastikan bahwa objek yang dieksekusi benar-benar sesuai dengan amar putusan.