nasional

Mahasiswi UNS Penerima KIP-K Dicabut Beasiswanya Usai Video Pesta Malam Viral, Kampus Beri Sanksi dan Konseling

Rabu, 29 Oktober 2025 | 09:41 WIB
Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo (basecamppetualang.blogspot.com)

TITIKTEMU.CO - Kasus seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta berinisial TSK tengah menjadi sorotan publik setelah fotonya diduga tengah berpesta di klub malam viral di media sosial.

Unggahan yang menampilkan dua sisi kehidupan mahasiswi tersebut berpenampilan sopan di siang hari dan berpesta di malam hari ramai dibagikan oleh akun Instagram @mediaevent_ pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Dalam unggahan itu, TSK disebut sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Potongan kalimat “pov kehidupan siang hari mahasiswi UNS penerima KIP-K, malamnya party dong, kan kuliahnya gratis” memicu perdebatan luas soal tanggung jawab moral penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.

Baca Juga: Ramai Janji Insentif Rp5 Juta, BGN Klarifikasi Pernyataan Wakil Kepala Hanya Candaan saat Rapat

UNS Telusuri Kebenaran Video Viral

Menanggapi viralnya unggahan tersebut, pihak kampus langsung melakukan penelusuran internal.
Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, mengonfirmasi bahwa TSK memang merupakan mahasiswi aktif Program Studi S1 Bisnis Digital Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta penerima KIP-K tahun 2023.

Namun, Agus menegaskan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran isi video yang beredar. “Dia mahasiswa aktif UNS. Kami masih menelusuri keabsahan unggahan itu,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa, 28 Oktober 2025.

Dibentuk Majelis Kode Etik Mahasiswa

Setelah melakukan penyelidikan, UNS melalui Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) menyimpulkan bahwa TSK terbukti melanggar kode etik kampus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan MKEM, mahasiswi tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku di UNS,” ungkap Agus.

Baca Juga: Mayapada Healthcare Resmikan Mayapada Medical Center Kuningan: Inovasi Layanan Kesehatan Modern bagi Masyarakat Urban

Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang mewajibkan mahasiswa menghindari perbuatan bertentangan dengan norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan di masyarakat.

Sanksi Tegas: Beasiswa Dicabut dan Wajib Konseling

Atas temuan tersebut, UNS menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama kepada TSK.
Selain itu, yang bersangkutan diwajibkan mengikuti program konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.

Halaman:

Tags

Terkini