TITIKTEMU.CO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Akademik 2025/2026.
Melalui pengumuman bernomor 0984/B/GT.00.08/2025 pada 14 Oktober 2025, pemerintah mengajak lulusan sarjana (S1) dan diploma empat (D4) dari berbagai bidang untuk ikut seleksi calon mahasiswa PPG.
Peserta yang berhasil lolos nantinya akan memperoleh sertifikat pendidik, yang menjadi salah satu syarat utama dalam rekrutmen guru di berbagai instansi pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Program PPG tahun akademik 2025/2026 ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk melahirkan guru profesional dan berkualitas di era pendidikan modern.
Baca Juga: KPI Hentikan Program Xpose Uncensored Trans7, Konten Pesantren yang Hina Pesantren, Begini Kasusnya
Syarat Calon Mahasiswa PPG 2025/2026
Berdasarkan informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), berikut persyaratan utama bagi peserta PPG tahun ini:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam data Dapodik maupun Simpatika
Usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025
Lulusan S1 atau D4 yang terdaftar di PD Dikti atau diakui melalui penyetaraan ijazah luar negeri
IPK minimal 3,00
Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, serta bebas NAPZA
Menandatangani pakta integritas