Menurutnya, tanpa laporan yang jelas, kenaikan dana justru berpotensi disalahgunakan.
“Bahkan mungkin ada anggota DPR yang tidak turun ke dapil saat reses, tapi malah pelesiran. Ini bisa jadi seperti bonus tanpa kinerja yang jelas,” tambahnya.
Baca Juga: Garuda Terhenti di Ronde Keempat, Erick Thohir Akui Belum Mampu Wujudkan Mimpi Piala Dunia
Regulasi dan Tanggung Jawab DPR
Sebagai informasi, mekanisme reses diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Kedua aturan itu menegaskan bahwa anggota DPR berhak mendapatkan dukungan keuangan dan administrasi untuk kegiatan reses di dapilnya.
Namun, tanpa sistem pengawasan dan pelaporan publik yang kuat, dana besar ini rentan disalahartikan sebagai bentuk privilege politik ketimbang alat penyerap aspirasi rakyat.
Oleh sebab itu, gagasan untuk membuat aplikasi pemantau reses DPR akan menjadi ujian nyata bagi komitmen lembaga legislatif terhadap transparansi dan akuntabilitas di era digital.***