- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
- Foreign Direct Investment (FDI) atau investasi langsung dari luar negeri.
Pertemuan ini berlangsung di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Syarat IKN Bisa Berfungsi Sebagai Ibu Kota Politik 2028
Berdasarkan Perpres No. 79 Tahun 2025, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi sebelum pemerintahan resmi berpindah ke IKN. Fokus pembangunan diarahkan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Beberapa indikator kesiapan IKN antara lain:
- Luas pembangunan KIPP dan sekitarnya harus mencapai 800–850 hektar.
- Minimal 20 persen gedung pemerintahan sudah selesai dibangun.
- 50 persen hunian layak dan berkelanjutan telah tersedia.
- Sarana dan prasarana dasar harus sudah mencapai 50 persen.
- Indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN minimal berada di angka 0,74.
Baca Juga: Pemerintah Kebut Sertifikasi Dapur Program Makan Bergizi Gratis demi Cegah Kasus Keracunan Anak
Selain itu, proses pemindahan pemerintahan baru bisa dilakukan jika 1.700–4.100 Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah bertugas di IKN, serta layanan kota cerdas (smart city) telah beroperasi minimal di 25 persen wilayah utama.
Dengan sinergi lintas kementerian dan dukungan pembiayaan yang kuat, pemerintah optimis bahwa IKN Nusantara akan siap menjadi pusat pemerintahan dan politik nasional pada 2028 menandai era baru dalam sejarah pembangunan Indonesia.***