TITIKTEMU.CO, Jakarta – Isu penolakan sejumlah operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta terhadap base fuel Pertamina kembali mencuat.
Penolakan itu muncul setelah sejumlah operator menyampaikan bahwa kandungan etanol 3,5% dianggap tidak sesuai standar mereka.
Akhirnya penolakan ini memicu kekhawatiran akan gangguan pasokan BBM non-subsidi dan ketidakpastian regulasi di industri hilir migas.
Baca Juga: Percepat Penyaluran KPR FLPP, BRI Dukung Realisasi Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
Pembelian BBM Pertamina akan menciptakan monopoli halus
Menurut laporan, alasan utama penolakan adalah perbedaan spesifikasi teknis yang dianggap merugikan SPBU swasta.
Langkah pemerintah membatasi impor BBM swasta demi mengarahkan pembelian ke Pertamina berisiko menciptakan monopoli halus.
Baca Juga: Tragedi Ponpes Al Khoziny Ambruk: 108 Korban Dievakuasi, 5 Santri Meninggal Dunia
Lembaga antitrust Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahkan sudah memberi sinyal akan menelaah kebijakan ini.
KPPU mengkritik kebijakan pembatasan kenaikan impor bensin non-subsidi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025. Kebijakan ini dinilai memperkuat dominasi pasar Pertamina, mengurangi pilihan konsumen, dan mengancam persaingan usaha yang sehat.
Baca Juga: Pastikan Kegiatan Berjalan Lancar, Panglima TNI Tinjau Geladi Kotor Jelang HUT ke-80 TNI di Monas.
Dalam analisis KPPU, tambahan impor untuk badan usaha (BU) swasta hanya berkisar 7.000–44.000 kiloliter. Sebaliknya, Pertamina Patra Niaga justru mendapat tambahan jauh lebih besar, sekitar 613.000 kiloliter.
Akibatnya, pangsa pasar Pertamina di segmen BBM non-subsidi melonjak hingga 92,5%.