TITIKTEMU.CO - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan peringatan keras kepada 200 wajib pajak yang selama ini menunggak pajak.
Total tunggakan mereka mencapai angka fantastis, yakni Rp 60 triliun.
Mereka sudah berstatus hukum inkrah, artinya kewajiban membayar sudah final dan tak bisa ditawar.
Menkeu memberi waktu hanya satu minggu agar dana itu masuk ke kas negara.
Baca Juga: TNI AD Buka Lebar Peluang Jadi Prajurit: Tinggi Minimal 158 cm, Usia Maksimal 24 Tahun!
Ancaman Nyata: “Kalau Nggak Bayar, Hidupnya Susah di Sini”
Di hadapan awak media usai rapat di Gedung DPR RI, Selasa (23/9/2025), Purbaya menyampaikan pesan tegasnya.
“Dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar. Kalau enggak, dia susah hidupnya di sini,” ujarnya.
Purbaya meyakini, langkah keras ini akan mengerek penerimaan pajak tahun ini, sehingga target APBN 2025 bisa tercapai.
Penerimaan Pajak Masih 54,7% Dari Target
Berdasarkan data Kemenkeu, per 31 Agustus 2025 realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.135,4 triliun atau 54,7 persen dari target Rp 2.076,9 triliun.
Dengan Rp 60 triliun tambahan dari tunggakan tersebut, pemerintah berharap ruang fiskal negara jadi lebih lega.
Baca Juga: Lelang Internet Super Cepat 100 Mbps Resmi Dibuka: PNBP Indonesia Melejit Hingga Triliunan!
Insentif untuk Wajib Pajak Patuh
Di sisi lain, Purbaya menegaskan pemerintah juga akan memperlakukan wajib pajak yang patuh secara adil.