TITIKTEMU.CO-DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan 2025–2026 yang digelar Selasa (23/9/2025).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya sidang dan menanyakan persetujuan anggota dewan. “Apakah RUU APBN dapat disetujui untuk disahkan?” tanyanya.
Dengan serempak anggota DPR menjawab “setuju” yang langsung diikuti ketukan palu sidang oleh Puan.
Postur APBN 2026: Pendapatan, Belanja, dan Defisit
Dalam APBN 2026 ini, pemerintah dan DPR sepakat menetapkan pendapatan negara sebesar Rp 3.153,58 triliun dan belanja negara Rp 3.842,73 triliun.
Defisit APBN dipatok pada angka 2,68% atau Rp 689,15 triliun.
Sementara itu, keseimbangan primer ditetapkan Rp 89,71 triliun.
Postur ini disebut menjadi salah satu strategi fiskal untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca Juga: Profil Irene Ursula: Sosok Visioner di Balik Kebangkitan Brand Skincare Lokal Somethinc
Senjata Fiskal untuk Kebangkitan Ekonomi
Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH Said Abdullah, menyampaikan bahwa APBN 2026 merupakan modal penting bagi Indonesia untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
“APBN kali ini kita posisikan sebagai penggerak kebangkitan industri nasional, memperkuat UMKM, rantai logistik, transportasi, hingga sektor pariwisata,” ungkap Said.