TITIKTEMU.CO - Nama Wahyudin Moridu, anggota DPRD Gorontalo dari Fraksi PDI-P, mendadak jadi sorotan publik.
Bukan hanya karena video pernyataannya yang mengaku ingin “merampok uang negara” viral di media sosial, tetapi juga karena laporan harta kekayaannya (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan angka minus Rp 2 juta.
Respons KPK Soal LHKPN Minus
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran laporan kekayaan Wahyudin Moridu. “Kami akan cek kesesuaian pelaporannya,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu (21/9/2025).
Baca Juga: Fakta Tersembunyi Kasus Haji, KPK Sebut Khalid Basalamah Jadi Korban Pemerasan
Budi menegaskan bahwa pelaporan LHKPN tidak boleh hanya formalitas, melainkan harus diisi secara jujur sebagai wujud teladan pejabat negara dalam pencegahan korupsi.
Detail Aset dan Utang Wahyudin Moridu
Dalam laporan terakhirnya pada 31 Desember 2024, Wahyudin Moridu melaporkan memiliki aset senilai Rp 198 juta.
Rinciannya meliputi tanah dan bangunan warisan seluas 2.000 meter persegi di Boalemo dengan nilai Rp 180 juta, serta kas dan setara kas Rp 18 juta.
Menariknya, ia mengaku tidak memiliki kendaraan pribadi atau aset lainnya.
Namun, laporan tersebut juga mencatat utang sebesar Rp 200 juta.
Dengan demikian, total kekayaan Wahyudin Moridu justru tercatat minus Rp 2 juta setelah dikurangi kewajiban utangnya.
Saat ini, Wahyudin Moridu menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDI-P di DPRD Gorontalo.