TITIKTEMU.CO - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan ketika berlangsung aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan simpati kepada keluarga yang ditinggalkan sekaligus mendoakan agar para korban luka segera pulih.
“Kami turut berbelasungkawa, semoga Almarhum Affan husnul khatimah. Juga keluarga yang ditinggalkan dikuatkan, sabar dan ikhlas. Termasuk juga korban yang mengalami luka-luka semoga lekas pulih,” ucap Ubaidillah dalam keterangan resmi, Jumat 29 Agustus 2025.
Baca Juga: Tanggapi Insiden Barakuda Tabrak Pendemo, Mahfud MD Ingatkan Akar Masalah Ada di Pejabat Korup
Ia menambahkan, menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara, sehingga kejadian tersebut sangat disayangkan. “Tentu saja kami sangat paham bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak bagi warga. Peristiwa itu sangat disayangkan. Semoga tidak berulang kembali, diproses secara hukum yang berlaku dan jadi pelajaran bagi kita sekalian,” lanjutnya.
Dalam situasi meningkatnya eskalasi aksi massa, KPI menekankan pentingnya keberadaan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi dari lembaga penyiaran.
Ubaid menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang kredibel, sementara lembaga penyiaran wajib menjalankan peran tersebut.
“Kami menghormati penuh lembaga penyiaran untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat karena ini menjadi hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang,” tambahnya.
Lebih lanjut, KPI menekankan bahwa kebebasan media penyiaran harus disertai profesionalisme dalam pemberitaan.
Penyajian informasi perlu berpijak pada Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Mobil Murah 2025: Pilihan Terbaik untuk Anak Muda dan Keluarga Muda
“Kami pun sepenuhnya percaya lembaga penyiaran, (TV dan radio) mampu menyajikan informasi dan pemberitaan yang benar-benar akurat dan berimbang,” jelas Ubaid.
“Pasalnya, ada prinsip-prinsip profesionalisme dan aturan yang menjadi acuan dan harus diikuti oleh lembaga penyiaran,” imbuhnya.