nasional

Jadwal Ganjil Genap 23–24 Agustus 2025 dan One Way Jalur Puncak Bogor Akhir Pekan

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:10 WIB
Jadwal Ganjil Genap 23–24 Agustus 2025 dan One Way Jalur Puncak Bogor Akhir Pekan (@Titiktemu)

TITIKTEMU.CO - Update jadwal one way dan aturan ganjil genap di jalur Puncak Bogor akhir pekan 23–24 Agustus 2025. 

Liburan akhir pekan ke kawasan Puncak, Bogor, selalu menjadi magnet bagi warga Jabodetabek.

Keindahan alam, udara segar, serta beragam destinasi wisata membuat jalur ini tak pernah sepi pengunjung. Namun, tingginya volume kendaraan sering kali memicu kemacetan yang menguras waktu dan energi.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihak kepolisian menerapkan sistem satu arah (one way) dan aturan ganjil genap setiap akhir pekan, termasuk pada Sabtu dan Minggu, 23–24 Agustus 2025.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Jam One Way Puncak Bogor Hari Sabtu Minggu, 23-24 Agustus 2025, Buka Tutup dan Ganjil Genap

Sistem One Way: Solusi Kemacetan Jalur Puncak

Mekanisme sistem satu arah dirancang untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jalur Puncak. Selama periode tertentu, kendaraan hanya diperbolehkan melintas dalam satu arah, baik menuju Puncak maupun kembali ke Jakarta.

Berikut jadwal sistem satu arah untuk akhir pekan ini:

  • Menuju Puncak (arah naik): Pukul 07.00 – 12.00 WIB. Kendaraan dari Jakarta diprioritaskan untuk naik ke kawasan Puncak. Sementara itu, kendaraan yang turun ke Jakarta akan ditahan hingga sistem berganti.
  • Menuju Jakarta (arah turun): Pukul 12.30 – 18.00 WIB. Jalur dibuka khusus untuk kendaraan yang turun ke arah Jakarta. Jika kondisi lalu lintas masih padat, durasi sistem ini dapat diperpanjang oleh Satlantas Polres Bogor.

Catatan penting: Jadwal ini bersifat situasional dan dapat berubah sesuai kondisi lalu lintas di lapangan.

Baca Juga: Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Bogor Hari Ini Sabtu-Senin, 23-24 Agustus 2025: One Way dan Ganjil Genap

Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor

Selain sistem one way, kebijakan ganjil genap juga berlaku untuk mengurangi jumlah kendaraan yang melintas. Aturan ini mengacu pada angka terakhir pada plat nomor kendaraan, apakah ganjil atau genap, yang harus sesuai dengan tanggal perjalanan.

  • Mulai Berlaku: Jumat, 22 Agustus 2025, pukul 14.00 WIB.
  • Sabtu dan Minggu: Diterapkan mulai pukul 06.00 WIB hingga jalur dinyatakan kondusif oleh pihak berwenang.
  • Contoh: Pada tanggal 24 Agustus 2025 (tanggal genap), hanya kendaraan dengan plat nomor berakhir angka genap yang diizinkan melintas menuju Puncak.

Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang turun ke arah Jakarta, sehingga semua kendaraan bebas melintas tanpa pembatasan ganjil genap.

Tips Liburan Lancar ke Puncak

Halaman:

Tags

Terkini