TITIKTEMU.CO - Simak jadwal buka tutup jalur Puncak Bogor Sabtu-Minggu, 23-24 Agustus 2025 sistem one way & aturan ganjil genap untuk perjalanan lebih lancar.
Liburan akhir pekan ke Puncak Bogor selalu menjadi pilihan favorit bagi warga Jabodetabek. Namun, tingginya volume kendaraan sering kali memicu kemacetan panjang di kawasan ini.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pihak kepolisian memberlakukan sistem one way dan aturan ganjil genap setiap akhir pekan. Pada Sabtu dan Minggu, 23-24 Agustus 2025, kebijakan ini kembali diterapkan.
Berikut adalah jadwal lengkap buka tutup jalur Puncak Bogor serta tips agar perjalanan Anda lebih lancar.
Baca Juga: Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Bogor Hari Ini Sabtu-Senin, 24 Agustus 2025: One Way dan Ganjil Genap
Sistem One Way: Jadwal dan Mekanisme
Sistem satu arah atau one way Puncak dirancang untuk mengurai kepadatan kendaraan di jalur utama kawasan wisata ini. Pada akhir pekan, kendaraan akan diatur berjalan dalam satu arah pada jam tertentu.
Berikut jadwal one way Puncak Bogor untuk Sabtu dan Minggu, 23-24 Agustus 2025:
-
Menuju Puncak (arah naik):
- Pukul 07.00 – 12.00 WIB
- Kendaraan dari arah Jakarta diprioritaskan untuk naik ke kawasan Puncak. Kendaraan yang ingin turun ke Jakarta akan ditahan hingga sistem berganti.
-
Menuju Jakarta (arah turun):
- Pukul 12.30 – 18.00 WIB
- Jalur dibuka khusus untuk kendaraan yang turun ke arah Jakarta. Jika kondisi lalu lintas masih padat, durasi sistem dapat diperpanjang oleh Satlantas Polres Bogor.
Catatan: Jadwal ini bersifat situasional dan dapat berubah sesuai kondisi lalu lintas di lapangan.
Baca Juga: Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Bogor 23-24 Agustus 2025: One Way dan Ganjil Genap
Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor
Selain sistem one way, aturan ganjil genap Puncak Bogor juga diberlakukan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang melintas. Kebijakan ini mengacu pada angka terakhir plat nomor kendaraan, apakah ganjil atau genap, yang harus sesuai dengan tanggal perjalanan.
Detail aturan ganjil genap:
- Mulai Berlaku:
- Jumat, 22 Agustus 2025, pukul 14.00 WIB
- Sabtu dan Minggu: pukul 06.00 WIB hingga jalur dinilai kondusif.
- Kendaraan yang terkena aturan:
- Berlaku untuk mobil dan motor yang akan menuju kawasan Puncak.
Contoh: