TITIKTEMU.CO – Wacana pemberlakuan royalti untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu nasional Tanah Airku tengah menjadi sorotan publik.
Isu ini mencuat setelah PSSI menyampaikan keberatan, mengingat kedua lagu tersebut sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap laga Timnas Indonesia. Sesuai ketentuan, Indonesia Raya wajib dikumandangkan sebelum pertandingan dimulai, sementara nyanyian Tanah Airku bersama suporter telah menjadi tradisi yang membakar semangat di stadion.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pihak Istana belum mendapatkan informasi pasti apakah benar lagu kebangsaan dan lagu nasional termasuk objek royalti.
“Sedang intens berdiskusi dengan Kemenkum yang membawahi LMKN,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025). Ia menegaskan, jika aturan ini benar diberlakukan, dapat menimbulkan persoalan yang rumit bagi berbagai pihak, termasuk PSSI.
Menurutnya, perlu ada pengaturan yang lebih tepat terkait penerapan royalti untuk lagu kebangsaan dan lagu nasional. “Harus ada diatur sedemikian rupa, yang ada ranah-ranah mungkin itu tidak perlu diberlakukan. Kalau semua diberlakukan kan akan menimbulkan kerepotan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekjen PSSI Yunus Nusi menegaskan bahwa Indonesia Raya dan Tanah Airku memiliki nilai perjuangan dan kebangsaan yang tidak seharusnya dibebani biaya royalti. “Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh,” tegasnya.***