TITIKTEMU.CO - Buat kamu yang suka suasana lmba Agustusan dan acara tirakatan RT, ini kabar yang menyenangkan: Senin, 18 Agustus 2025, resmi jadi hari libur!
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan.
Tujuannya? Supaya masyarakat bisa menikmati euforia perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia dengan lebih leluasa.
Baca Juga: Sudah Siap Merah Putih-an? Ini Aturan Lengkap Pasang Bendera Jelang HUT RI ke-80!
Lomba Makin Seru, Liburan Makin Panjang
Menurut Juri, tanggal 18 Agustus 2025 dipilih agar masyarakat bisa melanjutkan keseruan lomba-lomba 17-an, dari panjat pinang sampai tarik tambang tanpa harus buru-buru masuk kerja keesokan harinya.
> “Senin 18 Agustus diliburkan agar masyarakat punya ruang untuk merayakan, ikut lomba, dan memperkuat semangat kebangsaan,” ujar Juri.
Meskipun belum dijelaskan secara gamblang apakah libur ini termasuk dalam libur nasional atau cuti bersama, yang pasti: libur adalah libur. Nikmati saja dulu.
Libur dan Cuti 2025
Sebelumnya, pemerintah sudah menyusun daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Ini diatur lewat SKB 3 Menteri:
- Nomor 1017 Tahun 2024
- Nomor 2 Tahun 2024
Berikut cuplikan tanggal-tanggal pentingnya:
Baca Juga: Langsung Klik! Link Download Banner Resmi HUT ke-80 RI, Gratis dan Siap Pakai
Hari Libur Nasional 2025 :
- 1 Januari (Rabu) – Tahun Baru Masehi
- 27 Januari (Senin) – Isra Mikraj
- 1 April (Selasa) – Idul Fitri Hari Ke-2
- 17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Desember (Kamis) – Hari Natal
Cuti Bersama 2025 :