TITIKTEMU.CO - Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan alasan di balik pemblokiran rekening dormant—yakni rekening yang sudah lama tidak aktif.
Menurut Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, tindakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah.
Pasalnya, banyak ditemukan kasus di mana rekening dormant justru digunakan untuk aktivitas ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya. Beberapa modus yang terdeteksi meliputi:
- Menampung dana hasil kejahatan
- Jual beli rekening
- Peretasan data
- Penggunaan nama orang lain (nominee) untuk transaksi ilegal
- Tindak pidana narkotika dan korupsi
Baca Juga: Superman 2025 Kalahkan Man of Steel di AS, MUlai Kejar Target Global
Rekening Tidak Aktif Jadi Celah Kejahatan
Natsir menyebutkan bahwa dana dalam rekening dormant seringkali disalahgunakan, bahkan bisa diakses secara melawan hukum baik oleh oknum internal bank maupun pihak eksternal.
“Rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya bisa menjadi alat kejahatan. Apalagi jika pemilik rekening tidak pernah memperbarui data atau melakukan pengkinian,” jelas Natsir saat memberikan keterangan di Jakarta pada Kamis, 31 Juli 2025.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2025: Petugas IT Penempatan di Bank BUMN – Lumajang Jawa Timur
Dorongan untuk Verifikasi Ulang Rekening
Langkah pemblokiran ini, menurut Natsir, adalah bentuk preventif agar dana nasabah tetap aman dan utuh.
PPATK mendorong bank dan nasabah untuk melakukan verifikasi ulang atas rekening mereka, sehingga bisa dipastikan tidak ada penyalahgunaan.
"Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa rekening dan hak-hak nasabah tidak digunakan untuk tujuan jahat," ujarnya.
Baca Juga: Viral! Warga Gagal Tarik Uang Rp28 Juta di ATM, Diduga Rekening Diblokir: Keluarga Mau Operasi!
Tindakan Lanjutan yang Disarankan PPATK