- 120 x 80 cm untuk penggunaan umum
- 200 x 300 cm untuk bendera lapangan atau tiang tinggi
- 100 x 150 cm cocok untuk kantor, sekolah, atau mobil dinas
Warna merah di atas, putih di bawah, pastikan tak tertukar!
Aturan Waktu Pengibaran Bendera
Sesuai UU No. 24 Tahun 2009:
- Bendera wajib dikibarkan pada 17 Agustus & hari besar nasional lainnya
- Boleh dikibarkan atas kebijakan daerah atau pusat untuk momen tertentu
- Waktu pengibaran mulai pukul 06.00 sampai 18.00 waktu setempat
Jika cuaca ekstrem atau kondisi khusus, ada pengecualian yang diperbolehkan.
Baca Juga: Setelah Fenomena Rojali-Rohana, Indonesia Bersiap Sambut Robeli, Kabar Baik Dunia Usaha?
Wajib Kibarkan di Lokasi Ini!
Warga negara Indonesia wajib mengibarkan bendera merah putih di:
- Rumah pribadi atau lingkungan tempat tinggal
- Gedung perkantoran (pemerintah maupun swasta)
- Sekolah dan kampus
- Tempat umum atau fasilitas milik publik
Ayo ikut serta, tunjukkan nasionalisme lewat tindakan sederhana namun bermakna!
Larangan yang Harus Dihindari
Jangan sampai niat baik jadi bumerang karena melanggar aturan. Ini hal yang dilarang terkait bendera merah putih:
- Digunakan untuk iklan atau promosi komersial
- Dijadikan atribut pakaian atau dekorasi rumah
- Dicoret, ditulisi, atau dilukis
- Dibakar, dibiarkan lusuh, robek, atau dibuang sembarangan
Hati-hati! Melanggar bisa dikenakan sanksi pidana hingga 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.
Yuk, Rayakan HUT RI ke-80 dengan Penuh Semangat!
Mulai dari 1 Agustus, mari serempak kibarkan bendera merah putih di rumah dan tempat aktivitas kita.
Aksi kecil No no UUini punya makna besar untuk menghormati perjuangan bangsa.
Sudah siap merah-putih-an?***