nasional

PPATK Ungkap 10 Juta Rekening Penerima Bansos Mengendap Lebih dari 3 Tahun, Dana Mencapai Rp 2,1 Triliun

Kamis, 31 Juli 2025 | 13:10 WIB
Ilustrasi PPATK soroti Dana Bantuan Sosial Mengendap Rp 2,1 Triliun (Pinterest @vecteezy)

Tak hanya masyarakat umum, temuan PPATK juga menyasar institusi pemerintahan.

Diketahui lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dalam kondisi tidak aktif alias dormant, dengan total dana sekitar Rp 500 miliar.

Seharusnya, kata Ivan, rekening milik instansi ini aktif dan diawasi ketat mengingat perannya dalam pengelolaan keuangan negara.

Bila dibiarkan, potensi kerugian bagi negara dan pemilik sah rekening sangat besar.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PNM Jawa Timur 2025: Dibuka untuk Posisi Account Officer, Khusus Perempuan!

Tindakan PPATK: Proteksi dan Pemblokiran Sementara Rekening Dormant

Untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional, PPATK mengambil langkah tegas berupa:

  • Pemblokiran sementara terhadap rekening dormant.
  • Perlindungan hak pemilik sah agar tetap bisa mengakses dana setelah verifikasi.

Langkah ini diambil berdasarkan analisis mendalam yang dilakukan selama lima tahun terakhir.

Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan oleh pelaku kejahatan karena dianggap tidak diawasi oleh pemiliknya.

Waspada dan Proaktif Lindungi Rekening Anda

Temuan PPATK ini jadi peringatan penting bagi masyarakat dan lembaga terkait untuk lebih waspada dalam pengelolaan rekening, terutama rekening tidak aktif.

Tak hanya berisiko diblokir, rekening dormant juga rawan disalahgunakan untuk kejahatan finansial.

Pastikan Anda memantau aktivitas rekening secara berkala dan menjaga keamanan data pribadi.

Pemerintah juga diharapkan terus meningkatkan pengawasan agar bantuan sosial benar-benar tersalur kepada mereka yang berhak.***

Halaman:

Tags

Terkini