TITIKTEMU.CO - Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar kasus penipuan berkedok jual beli properti yang dilakukan melalui Facebook Marketplace.
Modus ini menjerat setidaknya 77 orang dengan total kerugian mencapai Rp4,155 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pihaknya menerima 28 laporan resmi dari para korban, ditambah satu laporan tambahan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Thailand vs Kamboja: Indonesia Memilih Jalan Tengah di Tengah Api Konflik
Modus Pelaku: Iklan Murah yang Menggiurkan
Dua pelaku berinisial UY (54) dan K (48) memasang iklan penjualan empat rumah kontrakan dan sebidang tanah di wilayah Kampung Pulo Gede, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat.
Harga yang ditawarkan jauh di bawah pasaran, membuat banyak calon pembeli tertarik tanpa curiga.
> “Mereka menggunakan Facebook Marketplace untuk menawarkan properti dengan harga miring, sehingga banyak orang tergiur,” jelas Kusumo.
Baca Juga: Viral! Video Tank Militer Kamboja Muncul di Jalan Raya: Ketegangan dengan Thailand Kian Mendidih
Proses Hukum: Terancam Penjara 4 Tahun
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo. Pasal 65 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan.
Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah maksimal 4 tahun penjara.
Selain itu, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban tambahan atau pihak lain yang turut terlibat.
Pelajaran Penting bagi Masyarakat