TITIKTEMU.CO - Warga DKI Jakarta mendapat kabar baik! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI resmi memberikan keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang berlaku hingga 31 Agustus 2025.
Diskon ini diberikan untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Alasan Pemerintah Memberikan Keringanan Pajak
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga sekaligus strategi untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Baca Juga: Jakarta Lebih Lancar dari New York? Ini Klaim Gubernur Pramono dan Fakta Transportasi Terbarunya
“Selain untuk menyambut ulang tahun Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI, program ini juga diambil karena penerimaan pajak daerah menunjukkan pertumbuhan positif.
Hingga Juli 2025 saja, penerimaan sudah mencapai lebih dari 53 persen,” ungkapnya di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Dasar Hukum: Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025
Diskon pajak ini diatur secara resmi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 542 Tahun 2025 dan mulai diberlakukan sejak 22 Juli 2025.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Putri Pengayuh Becak: Lulus S2 ITB, Jadi Dosen Muda, dan Raih Beasiswa ke Korea
Tujuan Program: Jaga Inflasi dan Stabilkan Ekonomi
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menambahkan bahwa insentif pajak BBM ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga berdampak pada sektor usaha.
“Harapannya, program ini bisa menekan angka inflasi, menjaga daya beli masyarakat, dan meningkatkan efisiensi operasional di berbagai sektor,” ujarnya.
Skema Diskon Pajak BBM