Siapa yang Berhak Mendapatkan Tambahan Tunjangan Ini?
Tambahan ini berlaku untuk seluruh PNS aktif di pusat maupun daerah, dengan syarat sebagai berikut:
- Masih aktif bekerja dan hadir (bukan cuti luar tanggungan negara)
- Memiliki SK PNS resmi
- Tidak sedang menjalani proses pemberhentian atau sanksi berat
Untuk tukin, mengikuti kebijakan instansi masing-masing
PNS Dapat Tambahan Uang, Kesejahteraan Meningkat
Tambahan tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap kinerja para ASN.
Dengan adanya peningkatan uang makan harian berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2024, serta pencairan tukin dan THR susulan, para PNS akan merasakan peningkatan kesejahteraan yang nyata mulai 1 Agustus 2025.***
---