nasional

Cara Mengajukan Permohonan Pembatalan SKP Pajak yang Tidak Benar, Lengkap dengan Batas Waktu

Senin, 21 Juli 2025 | 18:24 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Pembatalan SKP Pajak

TITIKTEMU.CO - Simak cara mengajukan pembatalan SKP pajak yang tidak benar, lengkap dengan dasar hukum, prosedur, dan batas waktu pengajuan permohonan kedua.

Banyak Wajib Pajak di Indonesia yang merasa keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketidaksesuaian antara isi SKP dan kondisi sebenarnya sering kali menjadi alasan utama munculnya keluhan ini. Namun, tahukah Anda bahwa ada mekanisme resmi untuk mengajukan pembatalan SKP yang tidak benar?

Proses pembatalan SKP ini diatur secara ketat, baik dari segi prosedur maupun batas waktu pengajuan.

Inilah pembahasan langkah-langkah yang perlu dilakukan, dasar hukum yang mendukung, serta tenggat waktu pengajuan permohonan kedua jika permohonan pertama ditolak. Pastikan Anda memahami informasi berikut agar tidak kehilangan hak untuk mengajukan pembatalan.

Dasar Hukum Pembatalan SKP Pajak

Pembatalan SKP yang dianggap tidak sesuai diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Berdasarkan pasal ini, Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk membatalkan atau mengurangi SKP yang diterbitkan jika:

  • Terdapat kesalahan tulis, hitung, atau kekeliruan lainnya.
  • SKP tidak sesuai prosedur.
  • SKP dinilai tidak benar.

Selain itu, tata cara pengajuan pembatalan ini dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2013. Pasal 13 PMK tersebut menjadi rujukan utama untuk memahami batas waktu dan prosedur pengajuan permohonan kedua.

Tenggat Waktu Pengajuan Permohonan Kedua

Permohonan pembatalan SKP memiliki batas waktu yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak, terutama untuk pengajuan kedua. Jika permohonan pertama ditolak atau tidak dipertimbangkan, pengajuan kedua dapat dilakukan maksimal 3 bulan sejak tanggal diterimanya surat keputusan atas permohonan pertama.

Sebagai contoh:

  • Surat Keputusan DJP atas permohonan pertama diterima pada 1 April 2025.
  • Batas akhir pengajuan permohonan kedua adalah 1 Juli 2025.

Lewat dari tanggal tersebut, hak untuk mengajukan permohonan kedua akan hilang, kecuali Wajib Pajak mampu membuktikan adanya keadaan luar biasa (force majeure) yang sah menurut hukum.

Prosedur Pengajuan Permohonan Pembatalan

Pengajuan pembatalan SKP dilakukan secara tertulis kepada kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berikut:

  • Fotokopi SKP yang ingin dibatalkan.
  • Surat pengantar permohonan pembatalan SKP.
  • Bukti atau dokumen pendukung lain yang relevan.

Setelah semua dokumen lengkap, DJP akan melakukan peninjauan terhadap permohonan tersebut. Jika memenuhi syarat, DJP akan memberikan keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Memahami Aturan dan Tenggat Waktu

Memahami aturan dan batas waktu pengajuan pembatalan SKP sangat penting untuk melindungi hak sebagai Wajib Pajak. Kesalahan kecil, seperti melewatkan tenggat waktu, dapat membuat permohonan ditolak dan berpotensi menyebabkan kerugian finansial. Oleh karena itu, pastikan semua prosedur dijalankan dengan benar dan tepat waktu.***

Tags

Terkini