TITIKTEMU.CO - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan PNS.
Kenaikan ini berlaku untuk pensiunan dari golongan I hingga IV dan akan mulai diterapkan pada pencairan Agustus 2025.
Tambahan Gaji Hingga 12 Persen: Fakta Resmi
Dalam aturan yang baru ini, pensiunan akan menerima kenaikan gaji pokok sebesar 12% dari gaji terakhir, sebelum pensiun.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki taraf hidup para pensiunan dan menyesuaikan dengan inflasi serta kebutuhan hidup yang meningkat.
Baca Juga: UPDATE Gaji PNS dan PPPK Terbaru 2025: Cek Perbandingannya di Sini, Mana yang Lebih Besar?
Rincian Kisaran Gaji Baru Berdasarkan Golongan
Berikut ini gambaran gaji pensiunan yang akan diterima:
- Golongan I: Mulai dari Rp 1.748.096
- Golongan II: Sekitar Rp 2,5 juta – Rp 3,3 juta
- Golongan III: Hingga Rp 4 juta
- Golongan IV: Mencapai Rp 4,9 juta tergantung masa kerja dan sub-golongan
Perhitungan tersebut mencakup tambahan tunjangan tetap seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Baca Juga: FAKTA Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025, Apa Kata Pemerintah?
Pencairan Lewat PT Taspen
Pencairan gaji pensiun akan dilakukan oleh PT Taspen, selaku lembaga yang bertanggung jawab atas hak-hak pensiunan PNS.
Taspen memastikan proses akan berjalan otomatis sesuai data yang tersedia tanpa perlu pengajuan ulang dari pensiunan.
Pemerintah Harap Kesejahteraan Pensiunan Meningkat