nasional

Sri Mulyani Beri Tambahan Hingga 12 Persen, Gaji Pensiunan PNS Naik Mulai Agustus

Kamis, 17 Juli 2025 | 18:30 WIB
Gaji Pensiunan PNS Naik Mulai Agustus (Pinterest @profesi_guru)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan PNS.

Kenaikan ini berlaku untuk pensiunan dari golongan I hingga IV dan akan mulai diterapkan pada pencairan Agustus 2025.

Tambahan Gaji Hingga 12 Persen: Fakta Resmi

Dalam aturan yang baru ini, pensiunan akan menerima kenaikan gaji pokok sebesar 12% dari gaji terakhir, sebelum pensiun.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki taraf hidup para pensiunan dan menyesuaikan dengan inflasi serta kebutuhan hidup yang meningkat.

Baca Juga: UPDATE Gaji PNS dan PPPK Terbaru 2025: Cek Perbandingannya di Sini, Mana yang Lebih Besar?

Rincian Kisaran Gaji Baru Berdasarkan Golongan

Berikut ini gambaran gaji pensiunan yang akan diterima:

  • Golongan I: Mulai dari Rp 1.748.096
  • Golongan II: Sekitar Rp 2,5 juta – Rp 3,3 juta
  • Golongan III: Hingga Rp 4 juta
  • Golongan IV: Mencapai Rp 4,9 juta tergantung masa kerja dan sub-golongan

Perhitungan tersebut mencakup tambahan tunjangan tetap seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Baca Juga: FAKTA Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025, Apa Kata Pemerintah?

Pencairan Lewat PT Taspen

Pencairan gaji pensiun akan dilakukan oleh PT Taspen, selaku lembaga yang bertanggung jawab atas hak-hak pensiunan PNS.

Taspen memastikan proses akan berjalan otomatis sesuai data yang tersedia tanpa perlu pengajuan ulang dari pensiunan.

Pemerintah Harap Kesejahteraan Pensiunan Meningkat

Halaman:

Tags

Terkini