8. Penerangan jalan umum (P-3/TR) di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Untuk pelanggan pascabayar, berikut tarif per kWh yang berlaku:
1. Rumah tangga 450 VA (subsidi): Rp 415
2. Rumah tangga 900 VA (subsidi): Rp 605
3. Rumah tangga 900 VA (nonsubsidi/RTM): Rp 1.352
4. Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
5. Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53
Demikian informasi mengenai tarif listrik terbaru yang mulai berlaku pada 1 Juli 2025.***