TITIKTEMU.CO - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN pada bulan Juli 2025 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk semua golongan, termasuk pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi, serta pengguna layanan prabayar (token) dan pascabayar.
Baik pelanggan prabayar maupun pascabayar dikenakan tarif yang sama, hanya berbeda dalam cara pembayaran. Sistem prabayar memotong biaya langsung dari nominal token yang dibeli, sedangkan sistem pascabayar menghitung tagihan berdasarkan pemakaian bulanan yang dibayar di akhir bulan.
Baca Juga: Harga BBM Non Subsidi Pertamina Naik Mulai 1 Juli 2025, Ini Rinciannya untuk Wilayah Jakarta
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu menyampaikan hal tersebut dilakukan guna meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Jisman dalam keterangan resminya.
Berikut adalah rincian tarif listrik per 1 Juli 2025 untuk pelanggan prabayar:
1. Rumah tangga kecil (R-1/TR) 900 VA: Rp 1.352 per kWh
2. Rumah tangga kecil (R-1/TR) 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3. Rumah tangga kecil (R-1/TR) 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
4. Rumah tangga menengah (R-2/TR) 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
5. Rumah tangga besar (R-3/TR) di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
6. Pelanggan bisnis (B-2/TR) 6.600–200 kVA: Rp 1.440,70 per kWh
7. Kantor pemerintah (P-1/TR) 6.600–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh