nasional

Pemerintah Akan Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Bahlil: Regulasi Resmi Dirilis 2 Juli 2025

Minggu, 29 Juni 2025 | 10:00 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (esdm.go.id)

TITIKTE.CO - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melegalkan sumur minyak rakyat yang selama ini berjalan tanpa izin resmi.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan regulasi tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat.

Dasar Hukum Melalui Peraturan Menteri ESDM

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pengelolaan sumur-sumur rakyat yang selama ini berproduksi secara tradisional namun belum memiliki legalitas.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP Kings College London – Singhasari Resmi Dibuka: Peluang Kuliah S2 dengan Fokus Ekonomi Digital dan Teknologi Masa Depan

Bukan untuk Pengeboran Baru, Fokus pada Sumur Aktif

Bahlil menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku untuk membuka sumur pengeboran baru. Pemerintah hanya akan melegalkan sumur-sumur rakyat yang sudah lama beroperasi.

“Yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi.

Jangan salah,” ujar Bahlil saat memberikan keterangan di Kantor DPP Golkar pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Kontribusi Signifikan terhadap Produksi Nasional

Diperkirakan sumur minyak rakyat selama ini menghasilkan sekitar 15 ribu hingga 20 ribu barel minyak per hari.

Angka tersebut menjadi sangat penting di tengah target pemerintah untuk meningkatkan lifting atau produksi siap jual nasional yang cenderung stagnan.

 Baca Juga: Mengapa Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 2025 Lebih Lambat? Simak Penjelasannya di Sini

Halaman:

Tags

Terkini