TITIKTE.CO - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melegalkan sumur minyak rakyat yang selama ini berjalan tanpa izin resmi.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan regulasi tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat.
Dasar Hukum Melalui Peraturan Menteri ESDM
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pengelolaan sumur-sumur rakyat yang selama ini berproduksi secara tradisional namun belum memiliki legalitas.
Bukan untuk Pengeboran Baru, Fokus pada Sumur Aktif
Bahlil menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku untuk membuka sumur pengeboran baru. Pemerintah hanya akan melegalkan sumur-sumur rakyat yang sudah lama beroperasi.
“Yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi.
Jangan salah,” ujar Bahlil saat memberikan keterangan di Kantor DPP Golkar pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Kontribusi Signifikan terhadap Produksi Nasional
Diperkirakan sumur minyak rakyat selama ini menghasilkan sekitar 15 ribu hingga 20 ribu barel minyak per hari.
Angka tersebut menjadi sangat penting di tengah target pemerintah untuk meningkatkan lifting atau produksi siap jual nasional yang cenderung stagnan.
Baca Juga: Mengapa Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 2025 Lebih Lambat? Simak Penjelasannya di Sini