TITIKTEMU.CO - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi mencabut Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Keputusan ini diambil sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan masyarakat terkait izin tersebut.
PPKH Dicabut Karena Dasar Hukum Utama Telah Gugur
Pencabutan ini bukan karena pelanggaran teknis di lapangan, melainkan karena dasar hukumnya telah tidak berlaku lagi.
Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, dalam keterangan resminya pada Selasa, 17 Juni 2025 di Jakarta.
"Izin penggunaan kawasan hutan hanya bisa diberikan jika pemegang izin telah mengantongi seluruh syarat administratif dan teknis dari berbagai pihak," ujar Ade.
Karena izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM atau dinas ESDM daerah sudah dicabut, maka persetujuan penggunaan kawasan hutan otomatis tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, Aspirasi Masyarakat dan Upaya Jaga Lingkungan
Rantai Perizinan Tambang Harus Saling Terpenuhi
Ade menjelaskan bahwa perizinan tambang dalam kawasan hutan berada pada tahap akhir (hilir) dalam alur perizinan. Untuk mendapatkan PPKH, pemohon harus lebih dulu:
- Memiliki IUP dari Kementerian ESDM atau pemda,
- Mendapat rekomendasi dari kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota),
- Memperoleh izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas lingkungan hidup daerah.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan.
Baca Juga: Update Longsor Tambang Gunung Kuda, Korban Tewas 21 Orang, Pencarian Masih Berlanjut
Kewajiban Lingkungan Melekat pada Izin Tambang
Persetujuan penggunaan kawasan hutan tak hanya memberikan izin, tetapi juga membebankan sejumlah kewajiban kepada pemegang izin, seperti: