TITIKTEMU.CO - UMK NTT 2025 resmi ditetapkan! Kota Kupang tertinggi Rp2,39 juta, kabupaten lain seragam Rp2,32 juta. Simak rincian dan dampaknya!
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 pada November 2024.
Kota Kupang, yang dikenal sebagai “Kota Karang”, mencatat UMK tertinggi mencapai Rp2.396.696, sementara kabupaten lainnya seragam di angka Rp2.328.969.
Kebijakan ini diharapkan membawa angin segar bagi para pekerja di seluruh wilayah NTT.
Baca Juga: Perubahan Peta Indonesia: NTT Menuju Pemekaran, Langkah Berani Menuju Kemajuan Daerah
Penetapan UMK NTT 2025: Data dan Angka Resmi
Penetapan UMK tahun 2025 di NTT dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh oleh pemerintah provinsi dan Dewan Pengupahan NTT. Faktor-faktor seperti kebutuhan hidup layak, tingkat inflasi, dan daya beli masyarakat menjadi dasar utama penentuan angka UMK.
Berikut rincian UMK Kabupaten/Kota di Provinsi NTT tahun 2025:
Kota Kupang: Rp2.396.696
Kabupaten Manggarai: Rp2.328.969
Kabupaten Manggarai Timur: Rp2.328.969
Kabupaten Alor: Rp2.328.969
Kabupaten Belu: Rp2.328.969