TITIKTEMU.CO - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan pandangannya terkait kehadiran aparat TNI dalam menjaga gedung kejaksaan.
Ia menekankan pentingnya penjelasan yang terbuka dan jelas mengenai keterlibatan militer dalam urusan pengamanan lembaga penegak hukum tersebut.
Menurut Puan, transparansi menjadi kunci utama agar tidak terjadi kesalahpahaman atau spekulasi yang tidak berdasar di tengah masyarakat.
> “Kalau memang ada prosedur khusus yang mengatur soal itu, ya harus disampaikan secara terbuka. Jangan sampai publik justru kebingungan,” ujar Puan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (15/5/2025).
Hindari Spekulasi, Butuh Penjelasan yang Tegas
Puan menambahkan bahwa jika kehadiran TNI di lingkungan kejaksaan memang sesuai standar operasional prosedur (SOP), maka hal itu perlu dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat.
> “Kita perlu tahu apakah ini memang prosedurnya atau ada alasan tertentu. Yang penting dijelaskan, supaya tidak menimbulkan fitnah atau anggapan yang keliru,” tambahnya.
Asal Muasal Kehadiran TNI di Kejaksaan
Keberadaan TNI dalam pengamanan kejaksaan berawal dari instruksi resmi melalui Surat Telegram Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, dengan Nomor ST/1192/2025 yang diterbitkan pada 6 Mei 2025.
Baca Juga: INFO HAJI 2025 : Kalau Payung Teduh Petugas Menyambut Tamu Allah
Surat tersebut mengatur dukungan personel TNI untuk membantu pengamanan di kantor kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di berbagai wilayah Indonesia.
Bukan Hal Baru: TNI dan Kejaksaan Sudah Punya MoU
Sebelumnya, pada 6 April 2023, telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung dengan Nomor NK/6/IV/2023/TNI.