TITIKTEMU.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi warga ibu kota untuk bergabung sebagai Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tahun 2025.
Posisi ini menawarkan gaji yang menarik setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, yaitu Rp5.396.791 per bulan.
Tidak hanya itu, proses pendaftaran kini lebih mudah melalui sistem online dan offline, memberikan kemudahan bagi calon pelamar.
Kesempatan ini penting bagi masyarakat yang mencari pekerjaan stabil serta ingin berkontribusi dalam menjaga kebersihan dan infrastruktur Jakarta.
Gaji PPSU Jakarta 2025: Setara UMP, Tanpa Potongan
Gaji petugas PPSU yang mencapai Rp5.396.791 per bulan sesuai dengan UMP DKI Jakarta 2025 merupakan salah satu daya tarik utama dari posisi ini.
Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa gaji tersebut dibayarkan penuh tanpa potongan atau pungutan biaya selama proses rekrutmen berlangsung.
Hal ini menjadi bentuk apresiasi bagi para petugas yang berperan langsung dalam menjaga kebersihan dan infrastruktur kota.
Cyril Raoul Hakim, Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik DKI Jakarta, menekankan pentingnya transparansi dalam proses seleksi untuk memastikan tidak ada praktik korupsi, kolusi, atau nepotisme.
Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran PPSU 2025
Sebanyak 1.652 lowongan dibuka untuk dua periode: 1.100 posisi pada tahun 2025 dan 506 tambahan di awal 2026.
Persyaratan :
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP DKI Jakarta
usia antara 18-58 tahun
minimal pendidikan lulus SD/sederajat
kemampuan membaca dan menulis