TITIKTEMU.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membuka kesempatan bagi warga Jakarta untuk melamar menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di tingkat kelurahan.
Sebanyak 1.652 posisi dibuka untuk warga yang memenuhi kriteria, dan kabar baiknya, lowongan ini terbuka bagi siapa saja yang memiliki pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD), selama mereka bisa membaca dan menulis.
Persyaratan Mudah, Peluang Kerja Terbuka Lebar
Pemerintah DKI Jakarta mengutamakan warga dengan pendidikan terakhir SD yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Hal ini memberi kesempatan kepada banyak orang yang mungkin belum memiliki pendidikan tinggi untuk bekerja di sektor pelayanan publik, khususnya sebagai petugas PPSU yang membantu menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan di setiap kelurahan.
Baca Juga: RS Gading Pluit HadirkanTeknologi Mutakhir Pemindaian Kanker Hadir, Deteksi Lebih Cepat dan Akurat
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menegaskan bahwa proses rekrutmen ini akan dilakukan dengan transparan, tanpa adanya praktik kolusi, korupsi, nepotisme (KKN), atau pungutan liar.
“Kami pastikan bahwa seluruh proses seleksi berjalan objektif dan sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkap Chaidir, dikutip dari Antara, Selasa (15/4/2025).
Seleksi Terbuka Melalui Sistem SPSE
Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh masyarakat melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), sebuah platform online yang disediakan oleh Pemprov DKI.
Dengan sistem ini, calon pelamar tidak perlu datang langsung ke kelurahan untuk melihat pengumuman atau tahapan seleksi. Semua informasi terkait rekrutmen dapat diakses secara daring.
Baca Juga: Ingin Jadi CPNS atau TNI Setelah Lulus Kuliah? Ini 8 Sekolah Kedinasan dengan Akreditasi Unggul