Penyesuaian non-reguler ini diberlakukan apabila terjadi perubahan lingkup usaha yang berpengaruh pada struktur biaya investasi jalan tol.
“Penyesuaian tarif non-reguler ini bersifat kompensasi atas perubahan yang berdampak pada kelayakan investasi,” kata Wilan.
Ia menambahkan, besaran kenaikan akan dihitung berdasarkan dampak langsung dari perubahan tersebut.
Evaluasi tarif jalan tol juga mempertimbangkan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), di samping perhitungan inflasi.
Rekomendasi akhir dari BPJT akan diajukan ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk disahkan.
Tujuan Penyesuaian Tarif
Tujuan utama dari penyesuaian tarif ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan kenyamanan pengguna jalan.
Tarif yang adil diharapkan tetap mendorong kualitas layanan jalan tol tetap terjaga.
Jadwal Kenaikan Tarif Tol Reguler (Mei–Desember 2025)
Berikut ini daftar ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan tarif reguler beserta jadwalnya:
- Mei 2025:
- Cikampek – Purwakarta – Padalarang
- Padalarang – Cileunyi
2. Juli 2025
- Palimanan – Kanci
- Cibitung – Cilincing (Seksi 2, 3, 4)
- Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi)
- Prof. Dr. Soedijatmo
- Cimanggis – Cibitung
- Ngawi – Kertosono
3. Agustus 2025
- Kanci – Pejagan
- Belawan – Medan – Tanjung Morawa
Baca Juga: Link Download Video Viral Kuala Kurun Terbaru, Apa Isinya dan Siapa Pemerannya