TITIKTEMU.CO - Mulai bulan Mei hingga akhir Desember 2025, masyarakat pengguna jalan tol di Indonesia perlu bersiap menghadapi penyesuaian tarif di berbagai ruas tol.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah mengumumkan daftar ruas yang akan mengalami kenaikan tarif, sebagai bagian dari penyesuaian berkala yang mengacu pada regulasi dan kondisi inflasi nasional.
Penyesuaian tarif ini akan diterapkan baik di koridor Trans Jawa maupun Trans Sumatera, termasuk beberapa ruas utama di kota-kota besar.
Baca Juga: Daftar Jalan Tol Gratis untuk Arus Balik Lebaran 2025: Rute, Jadwal, dan Ketentuannya
Dasar Hukum dan Alasan Penyesuaian Tarif
Kepala BPJT, Wilan Oktavian, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif jalan tol merupakan kebijakan yang dilakukan secara rutin.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024.
Penyesuaian tarif ini didasarkan pada laju inflasi yang dihitung secara kumulatif oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam periode tertentu.
BPJT biasanya mengajukan permintaan data inflasi ke BPS sekitar satu bulan sebelum penyesuaian diberlakukan agar perhitungan benar-benar mengacu pada inflasi riil, bukan sekadar estimasi.
Meski di awal proses bisa menggunakan perkiraan angka inflasi, tarif akhir yang ditetapkan selalu mengacu pada data aktual dari BPS.
Penyesuaian Tarif Reguler dan Non-Reguler
Tidak hanya tarif reguler yang akan mengalami penyesuaian, BPJT juga akan memberlakukan kenaikan tarif non-reguler pada beberapa ruas tertentu.