TITIKTEMU.CO - Libur Lebaran 2025 menjadi salah satu momen yang paling ditunggu oleh masyarakat Indonesia, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tahun ini, pemerintah memberikan waktu libur cukup panjang, yaitu selama 11 hari, yang mencakup cuti bersama, libur nasional, serta akhir pekan.
Namun, banyak yang masih bertanya-tanya: kapan sebenarnya ASN kembali masuk kerja setelah libur panjang ini?
Mari kita bahas bersama jadwal resmi libur Lebaran 2025, kebijakan kerja fleksibel bagi ASN, hingga pesan penting dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) untuk para abdi negara di hari pertama kerja nanti.
Baca Juga: Update Jadwal Buka Bank BRI, BNI, Mandiri, BSI, dan BCA Setelah Libur Lebaran 2025
Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk ASN
Pemerintah secara resmi mengatur jadwal libur Lebaran melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
Ketentuan ini tertuang dalam SKB Nomor 1017, Nomor 2, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Selain itu, Presiden juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang cuti bersama khusus bagi ASN.
Berikut adalah rincian tanggal-tanggal libur tersebut:
- 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 29 Maret 2025: Libur nasional Nyepi
- 30 Maret 2025: Hari Minggu (akhir pekan)
- 31 Maret 2025: Libur nasional Idul Fitri 1446 H
- 1 April 2025: Libur nasional Idul Fitri
- 2–4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri
- 5–6 April 2025: Akhir pekan
- 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri
Dengan demikian, ASN dijadwalkan kembali masuk kerja pada hari Selasa, 8 April 2025.
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) Jelang Libur Panjang
Untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik dan mobilitas masyarakat menjelang libur panjang ini, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB juga mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA).