nasional

Kantor Samsat Jateng, Jogja dan Jatim Tutup Libur Lebaran 2025 Sampai Kapan? Cek Jadwal, Alternatif Bayar Pajak, dan Masa Tenggang

Kamis, 3 April 2025 | 16:58 WIB
Ilustrsi Kantor Samsat Jateng, Jogja dan Jatim Tutup Libur Lebaran 2025 Sampai Kapan? Cek Jadwal, Alternatif Bayar Pajak, dan Masa Tenggang
  • Pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
    Pengajuan dokumen BPKB tidak akan dilayani hingga kantor Samsat kembali beroperasi.

  • Pengesahan Balik Nama Kendaraan
    Pengesahan balik nama kendaraan juga tertunda selama liburan.

  • Alternatif Pembayaran Pajak Kendaraan Saat Samsat Tutup

    Bagi masyarakat yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan selama masa libur Lebaran, terdapat beberapa alternatif untuk menghindari denda:

    1. Manfaatkan Masa Tenggang
      Pemerintah memberikan masa tenggang pembayaran PKB dari 8 hingga 15 April 2025 tanpa dikenakan denda. Namun, untuk SWDKLLJ Jasa Raharja, pembayaran harus dilakukan paling lambat pada 8 April 2025.

    2. Gunakan Aplikasi Digital
      Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Android/iOS) atau e-wallet seperti Gojek (GoTagihan) dan Tokopedia. Layanan mobile banking dari bank mitra Samsat juga menjadi opsi praktis.

    3. Kunjungi Agen Bank Terdaftar
      Jika tidak familiar dengan metode digital, masyarakat dapat mengunjungi outlet bank mitra Samsat seperti BPD DIY atau Bank Jateng untuk menyelesaikan pembayaran.

    Jam Operasional Normal Setelah Libur Lebaran

    Setelah masa libur berakhir, pelayanan Samsat kembali normal mulai 8 April 2025 dengan jadwal operasional sebagai berikut:

    • Senin–Jumat: 08.00–15.00 WIB
    • Sabtu: 08.00–12.00 WIB
    • Minggu & Hari Libur Nasional: Tutup

    Masyarakat disarankan untuk menghindari datang pada hari pertama buka (8 April) karena antrean biasanya sangat padat.***

    Halaman:

    Tags

    Terkini