Ketentuan BPNT:
- Jumlah bantuan: Rp200.000 per bulan
- Pencairan: Setiap dua bulan sekali (Rp400.000 per pencairan)
- Syarat penerima:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak menerima PKH pada periode yang sama
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
BPNT bertujuan memastikan keluarga miskin memiliki akses ke pangan bergizi yang cukup.
Baca Juga: Marak Penipuan Saat Lebaran, BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
3. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
BLT diberikan kepada masyarakat kurang mampu untuk mengurangi dampak ekonomi akibat inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Program ini membantu penerima agar tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka tanpa harus berutang atau mengurangi konsumsi penting lainnya.
4. BLT Bahan Bakar Minyak (BLT BBM)
BLT BBM adalah bantuan tunai bagi masyarakat yang terdampak kenaikan harga bahan bakar.
Ketentuan BLT BBM:
- Jumlah bantuan: Rp300.000 per bulan
- Pencairan: Setiap dua bulan sekali (total Rp600.000)
Baca Juga: Bansos Kemensos Cair Sebelum Lebaran 2025, Cek Nama Penerima dan Jadwal Pencairannya di Sini!
Syarat penerima:
- Terdaftar dalam DTKS
- Berstatus keluarga miskin atau rentan
- Tidak berprofesi sebagai ASN, TNI, atau Polri
Bantuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga BBM.
5. Kartu Jakarta Lansia (KLJ)
Pemprov DKI Jakarta kembali menyalurkan KLJ sebagai bentuk dukungan bagi lansia agar tetap sejahtera di masa tua.
Baca Juga: Daftar Sekolah Pilot di Indonesia Beserta Perkiraan Biayanya: Panduan Lengkap untuk Calon Aviator