TITIKTEMU.CO-Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran pelatihan dan sertifikasi bagi amil Lembaga Amil Zakat (LAZ) di berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten/kota hingga nasional.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) amil dalam mengelola zakat, sehingga distribusi zakat dapat berjalan lebih optimal dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Baca Juga: Tunggu Izin, Embarkasi YIA Kulon Progo Siap Layani Haji 2026
Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, standar kompetensi amil sangat penting dalam upaya mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial.
Oleh karena itu, sertifikasi ini akan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024.
> “Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh SDM yang kompeten dan profesional, sehingga transparansi dan akuntabilitasnya terjaga,” ujar Waryono, Kamis (6/3/2025).
Syarat dan Cara Pendaftaran
Bagi yang ingin mengikuti sertifikasi ini, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Pendidikan minimal SMA
- Pengalaman kerja di lembaga zakat minimal satu tahun
- Surat tugas dari lembaga tempat bekerja
- Fotokopi ijazah dan surat keterangan pengalaman kerja
- Curriculum Vitae (CV) yang ditandatangani atasan serta bukti pendukungnya
- Fotokopi KTP
- Foto formal ukuran 3x4 (dua lembar) dengan latar belakang merah
Jadwal pendaftaran:
5 – 15 Maret 2025
Pendaftaran online melalui tautan klik di sin
Hasil seleksi akan diumumkan pada 27 Maret 2025 melalui akun media sosial resmi @bimasislam dan @literasizakatwakaf.
Baca Juga: Menag Usul Masjid Buka 24 Jam Sebagai Tempat Istirahat Pemudik Lebaran