Inilah alasan mengapa mendaftar melalui jalur resmi sangat penting. Dengan begitu, pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum jika terjadi masalah di negara tujuan.
1,3 Juta Lowongan Pekerjaan di Luar Negeri, Siap?
Menteri Karding menyebutkan bahwa pada tahun 2025, terdapat 1,3 juta permintaan tenaga kerja dari luar negeri.
Ini adalah peluang besar bagi masyarakat Indonesia yang ingin mencari pengalaman kerja di luar negeri secara legal dan aman.
> “Banyak kesempatan kerja yang bisa dimanfaatkan. Mau pelatihan? Kami siapkan. Mau kerja? Ada banyak job order yang masuk,” ungkap Menteri Karding.
Baca Juga: Ujian Dinas dan UPKP ASN Kemenag 2025: Jadwal, Lokasi, dan Materi Ujian
Namun, Menteri Karding menegaskan bahwa bekerja di luar negeri bukan hanya soal keberangkatan. Ada empat hal penting yang harus dipersiapkan calon pekerja migran:
- Skill dan Kompetensi – Pastikan memiliki keahlian sesuai dengan bidang pekerjaan yang dituju.
- Bahasa – Kemampuan berkomunikasi sangat penting untuk bekerja dan beradaptasi.
- Mental dan Fisik – Pekerjaan di luar negeri menuntut ketahanan dan kesiapan mental.
- Dokumen Resmi – Semua dokumen seperti paspor, visa kerja, dan sertifikat keahlian harus lengkap dan valid.
Jadi, Mau #KaburAjaDulu? Pastikan Jalurnya Benar!
Tren #KaburAjaDulu memang seru, tapi jangan sampai berujung petaka.
Jika ingin bekerja di luar negeri, pastikan jalurnya legal, ikuti prosedur resmi, dan lindungi diri dengan informasi yang benar.
Bagi yang tertarik, informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran kerja ke luar negeri dapat diakses melalui website resmi KemenP2MI: bp2mi.go.id.
Jangan sampai tertipu calo! Bekerja di luar negeri itu keren, tapi yang lebih keren adalah bekerja dengan aman dan terlindungi.***