Setiap pendaftar wajib memastikan bahwa semua dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Jika setelah lulus Seleksi Administrasi ditemukan bahwa dokumen yang diajukan:
- Tidak benar
- Tidak lengkap
- Tidak sesuai
Maka pendaftar akan langsung dinyatakan tidak lulus pada tahapan seleksi berikutnya.
Jika terbukti ada pemalsuan dokumen, konsekuensinya lebih berat, yaitu pemblokiran akun pendaftaran dan larangan mendaftar kembali ke LPDP.
3. Pengajuan Sanggah untuk Klarifikasi, Bukan Perbaikan Dokumen
LPDP menegaskan bahwa pengajuan sanggah bukan untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen yang salah atau kurang.
Baca Juga: LUAR BIASA! Raja Salman Kirim 100 Ton Kurma Ramadan untuk Muslim Indonesia
Mekanisme ini hanya digunakan untuk memberikan klarifikasi jika ada kesalahan dalam verifikasi dokumen yang telah benar atau sesuai.
Misalnya, jika dokumen yang sudah benar dianggap tidak memenuhi syarat karena kesalahan verifikasi, maka pendaftar dapat mengajukan sanggah.
Namun, jika dokumen memang salah atau kurang sejak awal, pengajuan sanggah tidak akan diterima, dan keputusan hasil Seleksi Administrasi tetap tidak berubah.
4. Penyesuaian Jalur untuk Pendaftar Beasiswa Penyandang Disabilitas
Sejak 2018, LPDP telah menyediakan jalur khusus Beasiswa Penyandang Disabilitas, memungkinkan mahasiswa dengan kebutuhan khusus untuk menempuh pendidikan S2 dan S3.
Pendaftar dari jalur ini harus melampirkan surat keterangan dari dokter, psikolog, psikiater, atau audiologis yang menyatakan kondisi disabilitasnya, seperti: