Berbeda dengan lembaga penegak hukum, sejumlah kementerian harus menghadapi pemotongan anggaran dalam rangka efisiensi belanja negara.
Baca Juga: Punya Cita-cita Kerja di Luar Negeri?Mulai Dulu dengan Daftar BEASISWA Ini
Menurut Kementerian Keuangan, total efisiensi belanja kementerian/lembaga pada 2025 mencapai Rp256,1 triliun, ditambah pengurangan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.
Instruksi pemangkasan ini ditegaskan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang meminta setiap menteri dan pimpinan lembaga untuk menyesuaikan anggaran serta membahasnya dengan mitra komisi di DPR.
Revisi anggaran ini harus diserahkan ke Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA TransNusa: Airport Ticketing Staff di Denpasar Buka Hingga 14 Februari 2025
Berikut beberapa kementerian yang terkena pemangkasan anggaran:
1. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Total pagu anggaran 2025: Rp53,19 triliun
Efisiensi anggaran: Rp12,3 triliun (sekitar 22 persen)
2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
Efisiensi anggaran: Rp8,01 triliun
3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Total pagu anggaran 2025: Rp6,4 triliun
Efisiensi anggaran: Rp2,31 triliun (35,72 persen)
4. Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
Total pagu anggaran 2025: Rp110 triliun
Pemangkasan: Rp81 triliun
5. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
Total pagu anggaran 2025: Rp2,3 triliun
Pemangkasan: Rp1,4 triliun
6. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Total pagu anggaran 2025: Rp4,79 triliun
Pemangkasan: Rp2,75 triliun (57,46 persen)
7. Kementerian Agama (Kemenag)
Total pagu anggaran 2025: Rp78,59 triliun
Pemangkasan: Rp14,28 triliun
8. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Total pagu anggaran 2025: Rp7,72 triliun
Pemangkasan: Rp 4,49 triliun (58,17 persen)