nasional

KABAR BAIK, Mulai Hari Ini Pengecer LPG 3 Kg Bisa Berjualan Kembali

Selasa, 4 Februari 2025 | 13:54 WIB
Presiden Prabowo instruksikan pengecer LPG 3 Kg bisa berjualan kembali mulai hari ini. Ilustrasi (Pertamina)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Setelah sempat dihentikan, kini pengecer kembali diizinkan berjualan atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer LPG 3 kg dapat kembali berjualan seperti biasa. Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan.

Baca Juga: Luar Biasa, Prabowo Intip dari Jendela Sekolah Agar Tak Ganggu Jam Belajar Saat Cek MBG

Hal itu  disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Sufmi Dasco Ahmad, usai berkomunikasi dengan Presiden terkait kebijakan distribusi gas subsidi.

"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco kepada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Keutamaan Puasa Syaban Menurut Syekh Nawawi al-Bantani

Dasco menjelaskan bahwa setelah komunikasi dengan Presiden, instruksi telah diberikan kepada Kementerian ESDM untuk kembali mengaktifkan pengecer-pengecer yang ada.

“Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambung Dasco.   

Sambil tetap berjualan, para pengecer nantinya akan diproses menjadi sub pangkalan agar distribusi lebih tertata.

Baca Juga: Lowongan Kerja Operator Warehouse di PT Nittera Mobility Indonesia, Untuk Lulusan SMA Berpengalaman

"Presiden telah menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," tambahnya.

Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat. Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual elpiji 3 kg supaya tidak melonjak harganya.

Sebelumnya mulai 1 Februari 2025 pemerintah melarang pengecer untuk menjual LPG 3 Kg atau gas melon ini kepada masyarakat.

Pemerintah merencanakan melakukan perubahan dalam skema penyaluran LPG 3 Kg. Gas melon ini disalurkan melalui pengecer, kedepannya distribusi akan langsung dilakukan ke pangkalan resmi.

Halaman:

Tags

Terkini