2. Surat lamaran ditujukan kepada Yth :
Ketua Pengadilan Negeri Penajam
Cq.Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Jl.Propinsi No.KM 9,. Nipah-Nipah, Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur 76142
3. Peserta yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui sosial media Pengadilan Negeri Penajam.
Ketentuan Lain :
- Seluruh tahapan seleksi “Tidak Dipungut Biaya”;
- Bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dinyatkan gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya;
- Peserta seleksi wajib mematuhi dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan;
- Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat;
- Jangan percaya pihak-pihak yang menjanjikan sesuatu.***