nasional

ETLE via WhatsApp resmi diluncurkan Polda Metro Jaya, Simak Cara Kerjanya

Rabu, 22 Januari 2025 | 07:14 WIB
ETLE via WhatsApp resmi diluncurkan Polda Metro Jaya, Simak Cara Kerjanya

Cara Kerja Sistem Notifikasi Tilang Elektronik

Proses pengiriman notifikasi tilang melalui WhatsApp dimulai dari data pendaftaran STNK kendaraan. Nomor telepon pemilik kendaraan diambil dari sistem Electronic Registration and Identification (ERI) milik Polda Metro Jaya. Saat pelanggaran terdeteksi oleh kamera ETLE, notifikasi tilang akan dikirimkan langsung ke nomor WhatsApp yang terdaftar.

Pemilik kendaraan diwajibkan mencantumkan nomor telepon saat mendaftarkan STNK. Hal ini memastikan bahwa pemberitahuan dapat diterima secara langsung dan cepat.

Imbauan kepada Pengguna Jalan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari sanksi tilang elektronik. Penerapan sistem ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di jalan raya melalui teknologi modern.***

Halaman:

Tags

Terkini