nasional

Tuai Pro-Kontra Zakat untuk Danai Makan Bergizi Gratis, Begini Tanggapan PBNU dan Baznas

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:03 WIB
Ketua DPD RI mengusulkan pemanfaatan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (Freepik)

"Kita harus memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik, tidak hanya mengandalkan APBN yang sangat terbatas," tambahnya.

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau akrab dipanggil Gus Yahya turut memberikan tanggapan terkait usulan pendanaan MBG melalui dana zakat.

Menurut Gus Yahya, pendanaan ini perlu kajian mendalam agar sesuai dengan aturan agama Islam yang telah mengatur kategori penerima zakat (asnaf).

“Zakat harus diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu sesuai aturan, seperti anak-anak miskin. Jika penerima manfaat tidak masuk dalam kategori tersebut, maka pendanaan zakat untuk program ini harus ditinjau lebih hati-hati,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta.

Baca Juga: Tim Riset MAN 4 Jakarta Borong Medali di Ajang Global Youth Invention and Innovation Fair 2025

Gus Yahya juga menilai bahwa dana infak dan sedekah memiliki fleksibilitas lebih dibandingkan zakat, sehingga kedua sumber ini dapat dimanfaatkan dengan lebih leluasa untuk mendukung program MBG.

Dalam kesempatan tersebut, ia menginstruksikan Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) untuk mengembangkan program-program peningkatan gizi bagi siswa, seperti pemberian susu, telur, dan kacang hijau.

Selain itu, Gus Yahya menyebutkan bahwa beberapa pesantren telah dijadikan percontohan program MBG, dan ke depan diharapkan UKM di lingkungan NU dapat dilibatkan dalam pengadaan bahan makanan serta distribusinya kepada siswa dan santri.

 Baca Juga: Badai Cedera Menerpa Man City, Guardiola Ditinggal Cerai Istri Setelah 30 Tahun Bersama. Apakah Berpengaruh Terhadap Performa Klub)

Selain Ketua Umum PBNU Gus Yahya, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Noor Achmad juga memberikan tanggapannya.

Noor Achmad, juga menyatakan bahwa penggunaan dana zakat untuk program MBG memungkinkan, asalkan penerimanya termasuk dalam kategori mustahik, seperti fakir dan miskin.

“Jika dana zakat digunakan untuk anak-anak miskin dalam program ini, tentu saja bisa. Namun, seleksi penerima manfaat harus dilakukan dengan hati-hati,” ujarnya.

Noor menambahkan bahwa sasaran program MBG cukup luas, sehingga sulit untuk melakukan verifikasi terhadap setiap penerima manfaat di sekolah.

Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam agar penggunaan dana zakat tepat sasaran.

“Dana zakat selalu siap untuk memberdayakan ekonomi umat, tetapi penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini